Miliki 165 Butir Obat Terlarang, Warga Sumbang Ditangkap Polisi

SUS (31) warga Kecamatan Sumbang, jalani pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta BANYUMAS kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika. Seorang pria berinisial SUS (31) berhasil ditangkap. SUS warga Kecamatan Sumbang, diduga sebagai pengedar obat terlarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. SUS diamankan di pinggir jalan Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/3/25) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 65 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam 1 mg dan 100 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam 1 mg, yang disimpan di saku celana tersangka,” jelas Kompol Willy Budiyanto.
SUS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Miliki 35.720 Obat Terlarang, Pria Asal Aceh Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kelas Kakap Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan 684 Gram Sabu
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: