Hasil Psikolog Klinis dan Psikolog Forensik Kuatkan Bukti Korban TPKS, yang Diduga Dilakukan Pegiat Medsos

Hasil Psikolog Klinis dan Psikolog Forensik Kuatkan Bukti Korban TPKS, yang Diduga Dilakukan Pegiat Medsos

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi (kiri) dan Bangkit Yusuf Sulaeman (kanan) saat memberikan keterangan.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan dan Pelecehan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh korban AY (23) terhadap seorang pegiat medsos berinisial Y (38), kini masih dalam tahap penyelidikan.

Pada tahap penyelidikan, perkembangan terbaru saat ini korban dan tim kuasa hukumnya tengah mengumpulkan bukti hasil dari pemeriksaan ahli psikolog klinis dan psikolog forensik.

"TPKS membutuhkan pendapat ahli dan bukti ahli dari pskilog klinis dari Polresta, Komnas Perempuan dan LPSK," jelas kuasa hukum AY, Esa Caesar Afandi, Minggu (1/12) lalu.

Ia menjelaskan, pemeriksaan ahli psikolog klinis dari UPTD PPA Kabupaten Banyumas dilakukan 30 Oktober lalu. Untuk pemeriksaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dilakukan 21 November. Sedangkan pemeriksaan dari Komnas Perempuan dilakukan pada Senin (25/11/2024). Untuk hasil pemeriksaannya sendiri hanya diketahui oleh pihak penyidik.

BACA JUGA:Pegiat Medsos Banyumas Dilaporkan Tindak Asusila

BACA JUGA:Korban TPKS di Banyumas Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Hadapi Teror dan Trauma

Pemerikasaan dari ahli psikolog klinis ini akan mendukung keterangan korban. Walaupun dalam UU TPKS sendiri keterangan 1 saksi korban sudah cukup, hanya saja perlu didukung keterangan saksi ahli dari psikolog klinis.

Selain pemeriksaan dari ahli psikolog klinis, Esa juga menyampaikan bahwa akan ada pemeriksaan dari ahli psikolog forensik. "Psikolog forensik hanya ada di Cilacap. Kita sedang agendakan dalam waktu dekat," ungkap Esa.

Pemerikasaan dari ahli psikolog forensik ini akan menemukan seberapa dalam luka batin dari AY sebagai korban TPKS.

Selain pelaporan TPKS terduga pelaku juga dilaporkan atas pelanggaran UU ITE dan pengerusakan.

Hingga berita ini ditulis, 1 dari 2 video yang disebarkan terduga pelaku kepada korban berhasil dipulihkan. Sementara video lainnya masih dilakukan pemulihan di Laboratorium Forensik UMP.

Adapun laporan pengerusakan sudah terdapat bukti-bukti. Tinggal kesaksian dari 1 saksi yang saat ini masih mengatur waktu untuk datang langsung.

Menurut Esa, sampai saat ini terduga pelaku masih melakukan pengancaman kepada AY. Hal ini menyebabkan AY semakin terpuruk. Tim kuasa hukum AY berharap kasus ini dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Supaya AY mendapat perlindungan dari LPSK. Karena syarat korban terlindungi LPSK yakni perkara harus naik ke penyidikan terlebih dahalu.

"Kami berharap perkara ini segara dinaikkan ke penyidikan, karena saya yang tahu persis klien saya yang mengalami trauma," pungkas Esa. (alw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: