Gugatan Pilgub Jateng Dicabut, Keterangan Bawaslu Banyumas Tidak Dibacakan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono. -ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pada Senin (20/1/2025) Majelis Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2024.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 dicabut berdasarkan permintaan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono mengatakan ketika hakim MK memutuskan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak diteruskan, Bawaslu Kabupaten Banyumas menghormati keputusan tersebut.
"Tentu saja dengan tidak dilanjutkannya perkara maka seluruh proses gugatan sengketa Pilgub 2024, termasuk lokus-lokus yang didalilkan tidak sempat dibacakan," jelas Yon, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA:Bawaslu Kebumen Ingatkan Panwascam Tuntaskan Tugasnya
BACA JUGA:Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga
Sebelumnya di Kabupaten Banyumas sendiri terdapat tiga lokus yang didalilkan dalam permohonan sengketa pemilihan gubernur. Tiga lokus tersebut yakni terkait netralitas kades saat acara di Meotel, tebus murah di Cilongok dan Lumbir.
"Jadi, obyek yang disengketakan yakni surat keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jateng. Bawaslu Kabupaten Banyumas hanya sebagai pemberi keterangan," terang dia.
Dengan dicabut nya perkara, maka tidak sempat dibacakan keterangan tertulis Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang dihimpun dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehingga dianggap selesai. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: