Rumah Kos Dirazia Petugas Gabungan, Diduga Disalahgunakan Karena Dihuni Pasangan Belum Sah
Petugas gabungan saat razia salah satu kos di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa 21 Januari 2025.-SatPol PP Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Bojongsari diadukan warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga. Diduga rumah tersebut disalahgunakan salah satunya perbuatan asusila.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Sutrisno melalui Kabid Gakda Supriyanto, Selasa 21 Januari 2025 usai razia menjelaskan, pengaduan warga kepada Sat Pol PP langsung ditindaklanjuti. Pihaknya menggandeng TNI dan Polri serta aparatur desa setempat.
Hasil kegiatan antara lain, didapatkan 8 kamar dengan 3 kamar diantaranya tidak dihuni. Sebanyak 4 penghuni kos berhasil dimintai keterangan. Kemudian berita acara diserahkan ke pemerintah desa. "Sanksi baru peringatan pertama. Jika mengulangi, akan dilakukan sanksi yang lebih tegas," katanya.
Penyalahgunaan dimaksud seperti, belum suami istri sah tinggal satu kamar. Lalu masih pacaran sudah satu kamar. "Kami melibatkan unsur TNI dan Polri karena mereka juga bertugas di kawasan tersebut. Sehingga operasi bisa tuntas dan pengawasan bisa lebih maksimal," tegasnya.
BACA JUGA:Razia Kos-kosan di Purwokerto, 17 Terjaring Dua Diantaranya Sedang Hamil
Selain mendasari laporan masyarakat, razia ini juga digelar atas dasar Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Kemudian Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Harapan kedepan, adanya kegiatan ini mampu mewujudkan kepatuhan hukum dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap Perda dan Perkada. Lalu adanya penegakan hukum terhadap orang atau badan hukum yang tidak mematuhi Perda dan Perkada dengan mengedepankan tindakan.
"Kami tetap kedepankan tindakan persuasif, tegas, terukur dan humanis. Dari 4 orang penghuni yang dimintai keterangan, banyak yang dari luar Purbalingga," ungkapnya.
Pihaknya juga. endata dan mendokumentasikan kegiatan. Memberi pengarahan kepada pemilik dan pengelola agar lebih selektif dalam menerima penyewa.
"Pemilik Rumah kos agar segera mengurus dan membuat izin. Selain itu, pemilik dan pengguna kos diminta tidak mencampur penghuni kos laki laki dengan perempuan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: