Bawaslu Banyumas Kawal Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024 di Tingkat Kabupaten
Jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawasi tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, tingkat Kabupaten pada 3-4 Desember 2024.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas melakukan pengawasan pada tahapan rekapitulasi Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Banyumas. Tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten ini diselenggarakan pada 3-4 Desember 2024 bertempat di Meotel Purwokerto.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menerangkan, tujuan pengawasan untuk memastikan bahwa rekapitulasi sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, mengawal kemurnian suara dari TPS sampai rekapitulasi agar tidak ada pergeseran atau perubahan oleh oknum-oknum tertentu. Ketiga memastikan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas sesuai.
"Sekalipun itu tidak mempengaruhi perolehan suara tetapi tetap administrasi kami kawal, karena kami punya pertanggungjawaban kepada provinsi ketika rekapitulasi tingkat provinsi," jelas Rani Zuhriyah.
BACA JUGA:Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Selesai, Bawaslu Dapati Sejumlah Masalah Selama Pencoblosan
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Temukan Ribuan APK Langgar Aturan, Penertiban Diminta Segera Dilakukan
Dari hasil pengawasan di hari pertama, jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas memberikan masukan perihal administrasi kepada KPU Kabupaten Banyumas. Ada beberapa selisih pengadministasrian, misalnya data pengguna DPT yang diperoleh dari panwascam berbeda.
Rani menyebut, KPU Kabupaten Banyumas sudah bisa menjelaskan terkait kesalahan penulisan.
Sebelumnya ditingkat kecamatan sudah diselesaikan, akan tetapi di tingkat kabupaten belum di update. Seperti di Kecamatan Kalibagor dan Kecamatan Lumbir.
Untuk mengantisipasi kekeliruan KPU sbelumnya juga melakukan sinkronisasi dengan PPK, hasil kekeliruan kemudian diberikan kepada Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Kabupaten Banyumas Lakukan Sinkronisasi Data Jelang Rekapitulasi Perhitungan Pilkada 2024.
Bawaslu sendiri juga mempunyai data murni dari PTPS dan Panwascam, yang akan ditanyakan jika ada yang tidak sinkron. "Kami menanyakan secara detail perubahannya seperti apa, sudah dijawab oleh KPU," kata Rani.
Adapun di hari kedua terdapat pembetulan administrasi data disabilitas yang ada di salah satu TPS di Kecamatan Sokaraja. Seharusnya tidak ada pemilih disabilitas. Namun, hal ini tidak mempengaruhi jumlah perolehan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: