UMK Banyumas Naik 6,5 Persen, Pengusaha Mesti Laporkan Struktur dan Skala Upah

UMK Banyumas Naik 6,5 Persen, Pengusaha Mesti Laporkan Struktur dan Skala Upah

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto-JUNI R/RADARMAS-

PURWOKERTO , RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas, naik dari tahun 2024 sebesar  Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.410. Kenaikkan tersebut, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto menuturkan, dengan adanya kenaikkan tersebut pihaknya menggelar sosialisasi kepada para pengusaha di Banyumas pada Selasa (21/1/25) di Aula Kelurahan Sokanegera. 

"Ada kenaikan sebesar Rp 142.720," kata dia. 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil monitoring UMK Banyumas tahun 2024, dengan hasil sampling dari 120 perusahaan di Kabupaten Banyumas terdapat 92  perusahaan atau sebesar 76,7% yang sudah mematuhi ketetapan UMK Banyumas tahun 2024, sementara 28 lainnya belum bisa mematuhi ketetapan.

BACA JUGA:Honor Jauh dari UMK, Guru PAUD Non Formal Mengadu ke Komisi II DPRD Purbalingga

BACA JUGA:DPRD Umumkan Akhir Jabatan Bupati Kebumen

"Pemerintah Kabupaten Banyumas terus melakukan upaya-upaya agar ketentuan UMK dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan berdampak pada pertumbuhan dan dinamika ekonomi daerah," jelasnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junaidi menuturkan adanya peningkatan UMK bukan angka di atas kertas, tetapi sebuah bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Banyumas

"Presiden Prabowo telah menekankan bahwa upah minimum, adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja / buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan," paparnya. 

Lanjut, ia menjelaskan, struktur dan skala upah ini wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan beberapa aspek, antara lain golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

BACA JUGA:DPRD Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati, Berharap Fahmi-Dimas Terus Bersinergi

BACA JUGA:UMK Cilacap Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 2.640.248

"Hasil penyusunan struktur dan skala upah juga harus dilaporkan secara periodik kepada Dinakerkop UKM Banyumas," tuturnya. (res)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: