Divonis Dua Tahun Bui Lebih Berat dari Tuntutan, Bos Jembatan Kaca The Geong Ajukan Banding

Divonis Dua Tahun Bui Lebih Berat dari Tuntutan, Bos Jembatan Kaca The Geong Ajukan Banding

Terdakwa insiden pecahnya jembatan kaca The Geong menjalani persidangan pembacaan putusan, Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Negeri Banyumas.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Firdaus Azizy dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Dwi Putra Darmawan, mengelar persidangan agenda putusan perkara insiden pecahnya jembatan kaca The Geong Limpakuwus, Kamis (22/2/2024).

"Terhadap tuntutan pidana penuntut umum agar menjatuhkan pidana satu tahun, Majelis Hakim tidak sependapat karena dianggap terlalu ringan," jelas Firdaus Azizy dalam persidangan terbuka untuk umum.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Edi Suseno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Suseno Wiryameja dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas Firdaus Azizy saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban

BACA JUGA:Puslabfor Polda Jateng Olah TKP Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, 12 Saksi Telah Diperiksa

Majelis Hakim juga memerintahkan penghentian kegiatan objek wisata jembatan kaca The Geong yang berada di komplek hutan pinus Limpakuwus. Apabila terdakwa telah melakukan pengurusan legalitas, maka wisata dapat dilanjutkan kembali.

Adapun keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wahana wisata yang beresiko membahayakan keselamatan.

Selain itu, terdakwa tidak memperhatikan kualifikasi keselamatan dan keamanan desain, serta tanpa ijin pihak berwenang, sehingga menimbulkan korban meninggal dunia. Selain itu juga belum terdapat kesepakatan damai, antara terdakwa dengan pihak keluarga korban meninggal. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesali, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak melakukan tindak pidana lagi. Terdakwa juga telah membantu biaya pemakaman korban dan pengobatan korban lainnya.

BACA JUGA:Pengelola Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Terdakwa Jembatan Kaca The Geong Minta Keringanan Hukuman

Atas putusan tersebut, terdakwa setelah konsultasi dengan penasihat hukumnya, Dimas Gustaman dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Aliandra Tumpak Setiawan sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

Usai persidangan, terdakwa dan penasihat hukumnya melanjutkan koordinasi dan diskusi di ruang tahanan Pengadilan Negeri Banyumas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: