Terdakwa Jembatan Kaca The Geong Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa insiden jembatan kaca The Geong Limpakuwus menjalani persidangan pembelaan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (15/2/2024).-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY - Penasihat hukum terdakwa Edi Suseno, Dimas Gustaman menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas terlalu tinggi atas perkara insiden pecahnya jembatan kaca The Geong Limpakuwus.
Hal tersebut disampaikan Dimas dalam persidangan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (15/2/2024). Tuntutan terlalu tinggi karena terdakwa sudah kooperatif selama menjalani persidangan.
"Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam persidangan," tegas Dimas dalam persidangan Majelis Hakim Ketua, Firdaus Azizy dengan anggota Asyrotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi.
Selain itu, terdakwa sudah menutup usaha wahana jembatan kaca. Tidak hanya The Geong Limpakuwus, termasuk yang berada di Baturraden ditutup. Lalu, terdakwa telah menjalani 3,5 bulan masa tahanan.
BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban
BACA JUGA:Bos Jembatan Kaca The Geong Dituntut Satu Tahun Bui
"Memohon agar Majelis Hakim memutus terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya atau bila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain mohon seadil-adilnya," kata Dimas.
Menanggapi pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Suprihatini menyatakan tetap pada tuntutan. Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Pernyataan jaksa penuntut umum tersebut langsung ditanggapi oleh penasihat hukum terdakwa bahwa pihaknya tetap pada pembelaan.
Terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas karena jembatan kaca The Geong Limpakuwus pecah dan memakan satu korban jiwa. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: