2.334 Tenaga Honorer di Pemkab Purbalingga yang Tak Lolos Seleksi PPPK Otomatis Jadi PPPK Paruh Waktu
Kantor BKPSDM Kabupaten Purbalingga di Jalan Jenderal Soedirman.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 2.334 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bakal menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga Bambang Wijanarko, Kamis, 16 Januari 2025.
"Hal itu sesuai dengan surat dari Menpan tentang penjelasan pengadaan PPPK tanggal 14 Januari 2024 Nomor B/239," ungkapnya.
Diketahui, tidak semua tenaga honorer non ASN di Pemkab Purbalingga lolos seleksi PPPK. Sebab, jumlah formasi yang ada jauh di bawah jumlah tenaga honorer non ASN, yang ada di Pemkab Purbalingga.
BACA JUGA:2.200 THK II dan THL di Purbalingga Ikuti Selkom PPPK di Tiga Lokasi
BACA JUGA:Dua Pekan Rekrutmen ASN PPPK Kabupaten Purbalingga, Pendaftar Capai 1.332
Para pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam dua kategori.
Pertama, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih untuk turut serta dalam formasi rekrutmen CPNS, tetapi tidak lolos hingga ke tahap akhir.
Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:300 Guru Honorer Tetap Bersaing Ketat Masuk Formasi PPPK Tahun Ini
BACA JUGA:490 Formasi PPPK Tahun 2024 Dibuka dalam Dua Gelombang di Purbalingga
Ada empat kriteria orang yang dapat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: