Tempatkan Pekerja Migran Non Prosedural Divonis Sepuluh Bulan Bui

Tempatkan Pekerja Migran Non Prosedural Divonis Sepuluh Bulan Bui

Tiga terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas perkara penempatan calon pekerja migran secara non prosedural, Kamis (1/2/2024). -Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy, membacakan vonis untuk tiga terdakwa perkara penempatan calon pekerja migran secara non prosedural, Kamis (1/2/2024).

Majelis Hakim menyatakan, tiga terdakwa yaitu Pursini, Sunarsih, dan Tan Tek Hui alias Budi dinyatakan terbukti bersalah telah turut serta melaksanakan penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi persyaratan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum.

Tiga terdakwa masing-masing diganjar hukuman sepuluh bulan bui. Majelis hakim menolak pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Insiden Jembatan Kaca The Geong, Hakim: Jangan Terulang Lagi

BACA JUGA:Sidang Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, 1 Polisi Dituntut 7 Tahun, dan 3 Lainnya Dituntut 6 Tahun Penjara

Permohonan keringanan hukuman yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya dinilai bukan suatu bentuk penyangkalan. Sehingga, tidak akan mematahkan pendapat Majelis Hakim.

Hal yang memberatkan tiga terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah dalam program penempatan pekerja migran secara prosedural. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa berusia lanjut.

Atas vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk bermusyawarah dengan penasihat hukumnya, Bangkit Wahyu Indra Gunawan.

"Setelah mengambil kesimpulan, kami menerima putusan," kata Bangkit usai berunding dengan tiga terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo juga menyatakan menerima putusan. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas lebih rendah dari tuntutan yaitu satu tahun penjara. 

Tiga terdakwa menempatkan calon pekerja migran secara non prosedural ke Malaysia. Masing-masing memiliki peran berbeda. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: