Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Ilustrasi perkawinan campuran di Indonesia.-Rahma, Revani, Bianca, Alfath, dan Puspa-

Oleh Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto:

1. Rahma Septyani (Npm. 23 1101 11644)

2. Revani Ayunda Rahmadani (Npm. 23 1101 11648)

3. Bianca Najwa Kamila (Npm. 23 1101 11649)

4. Alfath Corvanda M.B.P.P (Npm. 23 1101 11671)

5. Puspa Assyifa Siswantoro (Npm. 23 1101 11675)

Dengan Dosen Pengampu

1. Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum

Perkawinan Campuran menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 57, yang dimaksud dengan Perkawinan campuran adalah Perkawinan antar dua orang yang terikat oleh hukum yang berbeda di Indonesia.

Perkawinan campuran melibatkan elemen dari berbagai negara, pada setiap aspek perkawinan mempengaruhi hukum kewarganegaraan yang berlaku.

Prinsip yang menyoroti tentang perkawinan campuran yaitu Pasal 16AB terkait kasus kewarganegaraan yang berlaku eksklusif bagi hukum di Indonesia.

Serta dalam Pasal 57 UU Perkawinan melandaskan tentang perkawinan campuran yang melibatkan dua individu kewarganegaraan berbeda, salah satunya Warga Negara Indonesia sehingga terdapat dua sistem hukum yang dibenturkan.

Sehingga timbul beberapa syarat utama yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta peraturan terkait lainnya, yaitu:

1. Persetujuan Kedua Belah Pihak, dalam hal ini antara dua belah pihak yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Mereka harus sepakat untuk menikah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum negara masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: