Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Ilustrasi perkawinan campuran di Indonesia.-Rahma, Revani, Bianca, Alfath, dan Puspa-

Fyi, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak hasil perkawinan campuran harus memilih satu saja kewarganegaraan pada usia 18 tahun dan mereka juga diperbolehkan memutuskan kewarganegaraan hingga usia 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: