Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Ilustrasi perkawinan campuran di Indonesia.-Rahma, Revani, Bianca, Alfath, dan Puspa-

2. Pilihan Ganda dan kemungkinan ganda

Pada beberapa negara seorang dapat mempertahankan kewarganegraaan mereka sendiri dan memperoleh kewarganegaraan dari pasangan mereka. 

Anak dimungkinkan memiliki kewarganegaraan ganda atau kemungkinan bergantian antara kewarganegaraan orang tua tergantung pada peraturan yang berlaku.

3. Perjanjian bilateral atau multilateral

Beberapa negara memiliki perjanjian kewarganegaraan dengan negara lain untuk mengatasi isu-isu kewarganegaraan dalam konteks perkawinan campuran.

Perjanjian tersebut mengatur kewarganegaraan yang berlaku dan memberi panduan kasus berkaitan perkawinan campuran

Dari pembahasan diatas maka dapat di tarik sebuah contoh yang diambil dari salah satu sumber Youtube dari chanel Narasi Newsroom.

Di mana terdapat pembahasan mengenai anak dari perkawinan campuran yang dialami secara langsung oleh aktris Indonesia yaitu Tatjana Saphira yang dimana orangtuanya melakukan Perkawinan Campuran.

Ibu Tatjana Saphira yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Ayah Tatjana Saphira yang merupakan Warga Negara Jerman.

Tatjana Saphira memaparkan bahwa “semoga pemerintan Indonesia lebih mempertimbangkan nasib dan solusi untuk kami memiliki kewarganegaraan ganda seumur hidup”.

Dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 pada Selasa, 31 Mei 2022.

Salah satu isi dari Peraturan Pemerintah tersebut yaitu mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), sehingga dapat dipaparkan bahwa anak yang lahir atas perkawinan campuran diberi jangka waktu 2 Tahun untuk memutuskan kewarganegaraannya.

Peraturan Pemerintah yang menjadi amanat pelengkap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Bagi yang melewati tenggat waktu masih bisa mendaftarkan melalui jalur kewarganegaraan (yaitu 21 Tahun).

Peraturan Pemerintah juga menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: