Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Implementasi Hukum Acara Perdata Internasional dalam Studi Kasus Podcast YouTube Narasi Newsroom

Ilustrasi perkawinan campuran di Indonesia.-Rahma, Revani, Bianca, Alfath, dan Puspa-

Pencatatan harus dilakukan dalam waktu satu tahun setelah menikah, terutama jika berlangsung di luar negeri.

2. Prosedur perkawinan campuran di Indonesia meliputi:

1) Memenuhi persyaratan administratif, seperti surat persetujuan kedua mempelai, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen pendidikan terakhir. 

2) Mendapatkan surat keterangan bahwa syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi. 

3) Mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat jika pernikahan secara Islam, atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika pernikahan bukan secara Islam.

3. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perkawinan campuran: 

1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum syarat-syarat perkawinan terpenuhi. 

2) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang diberikan petugas hanya berlaku selama enam bulan setelah diberikan. 

3) Pasangan yang melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan surat keterangan akan dihukum dengan hukuman kurungan maksimal selama sebulan. 

4) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal pasangan paling lambat 1 tahun setelah kembali ke Indonesia. 

5) Anak hasil perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan hingga umur 18 tahun.

Dalam Perkawinan Campuran menghasilkan seorang anak sehingga anak tersebut memiliki kewarganegaraan bergantung pada prinsip dibawah ini:

1. Prinsip ius sanguinis dan ius soli

Ius sanguinis (hak berdasarkan hubungan darah). Berdasarkan asas ini negara mewariskan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak mungkin memperoleh kewarganegaraan dari salah satu atau kedua orang tua berdasarkan kewarganegaraan mereka.

Ius soli (berdasarkan tempat kelahiran). Berdasarkan asas ini, negara memberikan kewarganegaraan kepada individu yang lahir diwilayahnya. Anak dapat memperoleh kewarganegraan berdasar tempat kelahiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: