Kejari Purbalingga Selesaikan Kasus Narkoba Lewat Restorative Justice
Pembacaan surat penyelesaian penanganan perkara narkotika oleh Kejari Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat pria berinisial IW (39), warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, September 2024 lalu.
Terbaru pria yang diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu yang dibeli secara online ini, kasusnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Agus Khairudin mengatakan, kasus ini diselesaikan penanganan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena sudah memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
"Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif," katanya kepada Radarmas, Kamis, 19 Desember 2024.
BACA JUGA:6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Pulihkan Keuangan Negara Rp 5,595 Miliar Selama Tahun 2024
Diantaranya, tersangka sudah mengantongi surat untuk melaksanakan rehabilitasi kecanduan narkotika selama enam bulan.
Tersangka juga sebelumnya belum pernah dihukum karena permasalahan tindak pidana. Tersangka merupakan pengguna dan barang buktinya kurang dari satu gram.
Kajari menyebutkan, penyelesaian penanganan perkara pidana dengan Restorative Justice atau RJ, yang dilakukan oleh Kejari Purbalingga kali ini, merupakan kedua yang dilakukan pada tahun 2024 ini.
Dalam penyelesaian penanganan perkara melalui RJ tersebut, tersangka yang dibawa dari Rutan Kelas II B Purbalingga, diberikan surat penghentian perkaranya secara oleh Kejari Purbalingga.
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Berhasil Selesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 4 Makam
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang
Sebelumnya, tersangka didampingi keluarganya mendengarkan pembacaan surat penghentian penangana perkara, yang dibacakan Kejari Purbalingga.
Setelah itu, tersangka langsung dibawa dan dikawal oleh Tim Kajari Purbalingga ke rumah rehabilitasi narkoba, yang akan menjadi lokasi penyembuhan ketergantungan narkotika tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: