Polisi Ungkap Kasus Kecelakaan di Kalimanah, Pengemudi Dinyatakan Positif Konsumsi Obat Terlarang
Konferensi Pers kasus kecelakaan lalu lintas di Halaman Mako Satlantas Polres Purbalingga, Kamis, 12 Juni 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengemudi mobil Honda Brio dengan nomor Polisi B 1038 DZ, yang memicu kecelakaan beruntun dan mengakibatkan korban luka di di Jalan Raya Mayjend Sungkono, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 10 Juni 2025 malam, ternyata berada dalam pengaruh obat terlarang.
Pengemudi mobil Honda Brio Julian Egi Prasetya (21), warga Desa Karangdadap RT 4 RW 4, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, diketahui positif mengkonsumsi obat terlarang sebanyak tujuh butir sebelum kecelakaan.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers kasus tersebut, di Halaman Mako Satlantas Polres Purbalingga, Kamis, 12 Juni 2025.
"Pelaku dari hasil tes urine postif mengkonsumi obat terlarang. Pelaku mengaku mengkonsumsi obat terlarang sebanyak tujuh butir sebelum kejadian kecelakaan," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Kumala Enggar Anjarani.
BACA JUGA:Pengemudi Ugal-ugalan, Brio Tabrak Empat Mobil dan Dua Sepeda Motor di Kalimanah
Karena positif mengkonsumi obat terlarang dan ditemukan barang bukti obat terlarang di dalam mobil yang dikemudikan pelaku, Satlantas Polres Purbalingga sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Terkait kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan beruntun, Satlantas Polres Purbalingga menjerat pelaku dengan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni, dengan hukuman maksimal emat tahun penjara.
"Terkait untuk penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan oleh pelaku, kami serahkan penyidikannya kepada Satresnarkoba Polres Purbalingga," imbuhnya.
Pelaku mengakui, mengkonsumsi obat terlarang sebelum kejadian kecelakaan. Dia mengaku tidak sekaligus meminum obat terlarang tersebut, namun secara bertahap.
BACA JUGA:Bus Sinar Jaya Tabrakan dengan Mobil Es Krim di Purbalingga
Pelaku mengaku sudah lama mengkonsumsi obat terlarang. "Sempat berhenti dan mengikuti rehabilitasi. Namun, sering kumat lagi, sehingga saya Kembali mengkonsumsi (obat terlarang)," akunya kepada wartawan.
Diketaui, akibat aksi ugal-ugalan pelaku dalam mengemudi mobil dibawah pengarih obat terlarang, mengakibatkan kecelakaan beruntun. Total pelaku menabrak empat mobil dan dua sepeda motor di empat lokasi berbeda.
Aksi ugal-ugalannya berhenti setelah menabrak tiga mobil di lokasi kecelakaan terakhir, yakni di depan SMPN 2 Kalimanah. Mobilnya berhenti setelah masuk ke dalam selokan atau saluran air.
Mobil yang dikemudikan pelaku menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi B 9698 BXE, yang sedang terparkir di pingggir Jalam MT Haryono Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


