Banner v.2
Banner v.1

Terlilit Hutang Pinjol untul Judol, Karyawan SPBU Curi Uang Perusahaan

Terlilit Hutang Pinjol untul Judol, Karyawan SPBU Curi Uang Perusahaan

Jumpa pers kasus pencurian di SPBU Karangduren.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polisi menangkap karyawan SPBU Karangduren  bernisial MA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi di SPBU tempatnya bekerja, pada 13 Juni 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga bersama Unit Reskrim Polsek Bobotsari.

"Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya," katanya, dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.

BACA JUGA:Polres Purbalingga Kembalikan 5 Sepeda Motor Curian Kepada Pemiliknya

Dijelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB.

"Pihak SPBU mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 22 juta, dalam kasus tersebut," ujarnya.

Ditambahkan, ada dua pelaku dalam kasus tersebut. Namun, baru tertangkap satu orang.  Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran. 

Diungkapkan, modus yang dilakukan yaitu pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci perusahaam atau SPBU yang akan disetorkan ke manajemen. 

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Burung di Bantarbarang, Warga Kalikajar Jadi Bulan-bulanan Warga

Sedangkan, satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur. 

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna abu-abu. Serta, uang tunai sebesar Rp 12 juta. 

Pelaku mengaku nekat mencuri, karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol). Dia mengaku terlilit hutang pinjol, karena untuk bermain judi online (judol).

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberkatan subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait