Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya

Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya

Panduan cara bayar motor bekas atas nama orang lain di Samsat.-Mandiri Utama Finance-

2. KTP Pemilik Motor sebelumnya (Asli dan Fotocopy)

BACA JUGA:Inilah Daftar Tempat Jual Motor Bekas di Ajibarang, Harga Ramah di Dompet!

BACA JUGA:5 Tempat Jual Motor Bekas di Purworejo, Recommended dengan Harga Ekonomis!

3. KTP Pemilik Motor saat ini (Asli dan Fotocopy)

4. Surat Kuasa Bermaterai

Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan

Di sisi lain, untuk bayar pajak 5 tahunan motor bekas yang masih atas nama orang lain atau guna memperpanjang STNK, maka persyaratannya adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Honda Revo, Pilihan Motor Irit Mulai 4 Jutaan

BACA JUGA:4 Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah 13 Juta jadi Solusi Cerdas untuk Pecinta Kecepatan

1. STNK (Asli dan Fotocopy)

2. BPKB (Asli dan Fotocopy)

3. KTP Pemilik Motor sebelumnya (Asli dan Fotocopy)

4. KTP Pemilik Motor saat ini (Asli dan Fotocopy)

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 18 Juta jadi Pilihan Berkualitas untuk Pecinta Kecepatan

BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 15 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Pecinta Kecepatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: