Banner v.2
Banner v.1

Tuntaskan Kewajiban Pajak, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan PT IDS Dihentikan

Tuntaskan Kewajiban Pajak, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan PT IDS Dihentikan

Kanwil DJP Jawa Tengah II secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial SSN.-ISTIMEWA-

SEMARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II secara resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka berinisial SSN, melalui entitas Wajib Pajak PT IDS. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban Pajak, termasuk pokok dan sanksi administratif yang dikenakan.

Sebelum penghentian dilakukan, Kanwil DJP Jateng II menggelar rapat gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP. Gelar perkara ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan memenuhi persyaratan penghentian proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini berawal dari temuan bahwa tersangka SSN, melalui PT IDS, tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut. Tindakan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Tim Penyidik, Muhammad Saifulloh Al Mahdi, menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan diambil setelah mempertimbangkan itikad baik dari pihak tersangka. “Penghentian dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahan dan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk sanksi dendanya,” ungkapnya Selasa, (21/05/2025).

Setelah melunasi kewajiban dan mengajukan permohonan penghentian sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) kepada Menteri Keuangan, penyidikan resmi dihentikan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2025 tertanggal 21 April 2025 atas permintaan Menteri Keuangan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, menyatakan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan bentuk kolaborasi efektif antara otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini mencerminkan pelaksanaan asas ultimum remedium, yaitu penggunaan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan perkara pajak atas permintaan Menteri Keuangan apabila kerugian negara telah dipulihkan melalui pembayaran kewajiban pajak beserta denda administratif sebesar tiga kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

DJP berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Pendekatan penegakan hukum yang tegas namun adil ini menjadi upaya strategis untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan bertanggung jawab. (kim)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: