Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya
Panduan cara bayar motor bekas atas nama orang lain di Samsat.-Mandiri Utama Finance-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Tata cara bayar pajak motor bekas atas nama orang lain yang perlu diterapkan, agar tidak salah langkah.
Pasalnya, untuk membayar pajak motor bekas yang masih atas nama orang lain, terdapat persyaratan yang harus dilengkapi.
Adapun persyaratan tersebut melibatkan data pemilik motor sebelumnya, sehingga penting untuk diperhatikan.
Pembayaran pajak motor bekas pada dasarnya dapat dilakukan di Samsat induk, gerai Samsat, atau layanan Samsat keliling.
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas Honda Vario di 2024 yang Masih Worth It!
BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Bekas dengan Performa Terbaik di Tahun 2024
Bila Anda masih pemula dan ingin membayar pajak motor bekas atas nama orang lain di Samsat, simak panduannya berikut ini.
Panduan ini tidak hanya menjabarkan cara bayar pajak tahunan saja, tetapi juga sekaligus pajak 5 tahunan (perpanjang STNK dan Plat Motor).
Syarat bayar pajak Tahunan
Persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor bekas yang masih atas nama orang lain sejatinya tidak jauh berbeda.
BACA JUGA:Super Mudah! Inilah Cara Efektif Melakukan Jual Beli Motor Bekas Pada Platform Online
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Bekas Honda Genio 2020, Harga 12 Jutaan dan Bunga Rendah
Namun, di sini terdapat syarat tambahan berupa Surat Kuasa dan KTP Pemilik Motor sebelumnya.
Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin membayar pajak tahunan motor bekas atas nama orang lain.
1. STNK (Asli dan Fotocopy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: