Belum Memenuhi Kuota Pendaftar, Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Cilacap Diperpanjang

Belum Memenuhi Kuota Pendaftar, Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Cilacap Diperpanjang

Petugas seketariat Panwas Kecamatan Maos saat menerima pendaftar untuk pengawas TPS.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS, untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November mendatang.

Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 28 September lalu, tercatat sebanyak 4.619 melakukan pendaftaran akan tetapi jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan.

"Secara aturan pendaftar pengawas TPS harus 2 kali dari kebutuhan TPS. Sehingga kita lakukan waktu perpanjangan terhitung dari tanggl 1 hingga 10 Oktober mendatang," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Cilacap Nuryanti, Rabu (2/10/2024).

Namun, setelah dilakukan pendataan baru lima kecamatan yang sudah memenuhi kuota. Sehingga 19 kecamatan lainnya harus melaksanakan perpanjangan pendaftaran.

BACA JUGA:Basarnas Cilacap Terus Melakukan Pencarian Tiga Anak yang Tenggelam di Pantai Wagir Indah

BACA JUGA:Belum Mendesak, Hibah Kendaaran Bermotor untuk Desa/Kelurahan di Kabupaten Cilacap Ditunda

"Selain itu, 19 kecamatan tersebut belum memenuhi 30 persen keterwakilan peserta perempuan," lanjut Nuryanti.

Diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada Novemver mendatang telah ditetapkan sekitar 3.000 TPS. Masing-masing akan ditugaskan 1 orang petugas pengawas.

"Jadi secara aturan pendaftaran minimal sekitar 6.000 orang, jadi waktu pendaftaran kita perpanjang 10 hari," tandasnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Cilacap menggandeng berbagai pihak untuk penegakan netralitas maupun pelanggaran yang berpotensi terjadi pada pelaksaan Pemilu mendatang.

"Bawaslu gandeng berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan untuk melakukan pengawasan Pemilu. Sehinga pelanggaran-pelanggaran dapat dinetralisir," tutupnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: