Buruan Mendaftar, Pengawas TPS Dibuka Hingga 28 September 2024

Buruan Mendaftar, Pengawas TPS Dibuka Hingga 28 September 2024

Ilustrasi Pemilihan Umum--

Tahapan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota 2024 sudah dimulai. Untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar maka harus diawasi. Tidak hanya di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengawasan juga harus dilakukan hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam rangka pengawasan di TPS itulah maka dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Saat ini, Panwaslu Kecamatan se-Jawa Tengah sedang membuka pendaftaran Pengawas TPS. Berikut penjelasan dari Bawaslu Jawa Tengah terkait dengan pembentukan Pengawas TPS Pemilihan 2024 tersebut.

Apa saja tahapan pembentukan Pengawas TPS?

Pendaftaran calon mulai 12 September hingga 28 September 2024. Selanjutnya ada penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran. Lalu ada pengumuman administrasi. Ada tanggapan/masukan masyarakat. Terus ada tes wawancara. Terus ada pengumuman calon PTPS terpilih. Lebih lengkapnya bisa melihat di media sosial Bawaslu Jateng.

Kapan pendaftaran Pengawas TPS?

Pendaftaran dibuka sejak 12 hingga 28 September 2024. Masyarakat bisa mendaftarkan diri setiap hari pada jam kerja jam 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk hari terakhir buka hingga pukul 23.59 WIB.

Dimana pendaftarannya?

Tempat pendaftaran Pengawas TPS ada di kantor Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecamatan yang ada di Jawa Tengah. Atau Sahabat Bawaslu juga dapat meghubungi Panwaslu Kelurahan/Desa di masing-masing desa. Atau berkas formulir pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota. https://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-pengawas-tps/

Berapa Pengawas TPS yang dibutuhkan?

Setiap satu TPS membutuhkan satu orang Pengawas TPS. Di Jawa Tengah dalam pemilihan gubernur, bupati, wali kota 2024 ada sebanyak 56.812 TPS.

Apa saja syarat menjadi Pengawas TPS?

      Warga Negara Indonesia;

      Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

      mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

      memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

      berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

      berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

      mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

      mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

      mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

      tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

      Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

      bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

      bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

      tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftarannya apa saja?

Berkas pendaftaran meliputi:

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
  2. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V);  yang memuat:

§  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

§  Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

§  Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

§  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

§  Bersedia bekerja penuh waktu;

§  Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

§  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Bagaimana Jika Ada Pertanyaan/Kendala?

      Hubungi pengawas pemilu.

      Datangi Kantor pengawas pemilu terdekat.

      Tanya melalui media sosial Bawaslu.

      Minta pelayanan kepada pengawas pemilu terdekat.

Adakah nomor yang bisa dihubungi untuk tanya-tanya?

Jalan Papandayan Nomor 1 Kota Semarang.

Telp: 024-8505189

WA: 0811-277-7423.

Nantinya, apa saja tugas dan wewenang Pengawas TPS?  

1.      mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;

2.      mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;

3.      mengawasi persiapan penghitungan suara;

4.      mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;

5.      menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan

6.      menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Apa saja kewajiban Pengawas TPS?

1.      menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;

2.      menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;

3.      menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan

4.      melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: