Tanggal 2 Hingga 4 September 2024, KPU Banyumas Perpanjang Pendaftaran Cabup-Cawabup Banyumas
Sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, oleh KPU Banyumas, Jumat (30/8/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO ,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sehari setelah penutupan masa pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, KPU Banyumas segera melakukan Sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024, pada Jumat (30/8/2024).
Ketua KPU, Rofingatun Khasanah mengatakan, sosialisasi hari ini, terkait dengan masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas untuk Pilkada Banyumas 2024, dikarenakan hanya ada satu bakal paslon yang mendaftar selama periode pendaftaran sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024.
Perpanjangan penerimaan pendaftaraan tersebut, mengacu pada aturan pasal 134 PKPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan bupati dan wakil bupati dan pasal 135 PKPU nomer 10 tahun 2024 tentang perubahan pencalonan, yang berbunyi:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
BACA JUGA:Jelang Tahapan Vermin Berkas Pendaftaran Pilkada, Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Ketat
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
"Berdasar pada aturan dari PKPU tersebut, KPU Banyumas secara resmi melakukan perpanjangan masa penerimaan pendafatran paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, selama tiga hari, tanggal 2 hingga 4 September 2024," ujar Rofingatun.
Sementara itu, Rofingatun melanjutkan, bagi pasangan calon yang pendaftarannya sudah diterima, selanjutnya akan melakukan tahapan tes kesehatan pada Sabtu (31/8/2024), di Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pertanyakan Status ODGJ Terduga Penusuk Kakek Minto di Selabaya Kalimanah
"Untuk pasangan Sadewo-Lintarti sore ini (Jumat, 30/8/2024) sudah mulai melakukan tes kesehatan, di RSUD Margono Soekardjo. Berpuasa satu malam, dan Sabtu pagi baru menjalani serangkaian tes kesehatan," jelas Rofingatun. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: