Terkait Kelengkapan Seragam Peserta Didik Baru, Dinas P dan K Cilacap : Boleh Membeli dari Luar Sekolah
Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Memasuki tahun ajaran baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap pastikan tidak ada pemaksaan untuk pembelian seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono kepada Radarmas di sela kegiatannya, Selasa (9/7/2024).
"Terkait seragam kita sudah rapat kan bahwa orang tua murid bisa membeli seragam sekolah dari luar koperasi meskipun pihak koperasi menyediakan," katanya.
Menurutnya, tidak akan ada pemaksaan kepada orang tua murid untuk pembelian seragam, pihaknya pun sudah memberikan surat edaran kepada sekolah terkait hal itu.
BACA JUGA:Kabupaten Cilacap Memiliki Kawasan Kota Lama, di Stasiun KAI Cilacap hingga Lapangan Disparpora
BACA JUGA:Nelayan Cilacap Mulai Memasuki Masa Panen
"Kita juga harus memahami kemampuan dari para orang tua murid, jadi apabila ada lungsuran atau bekas pakai tapi masih layak kita perbolehkan," tandasnya.
Bahkan jika ada orang tua yang belum memiliki kecukupan dalam membeli seragam akan diberikan keleluasaan untuk pemakaian seragam peserta didik baru.
"Jika baru mampu membeli seragam OSIS atau Pramuka maka tetap bisa dipakai dalam satu minggu hari belajar sambil menunggu memiliki seragam yang lengkap, itu kita akan berikan keleluasaan," tegasnya.
Kemudian apabila terjadi kendala dalam memenuhi perlengkapan seragam sekolah para orang tua murid bisa langsung berkordinasi dengan Dinas P dan K.
"Boleh berkomunikasi dengan kami apabila ada unsur pemaksaan dan ada beberapa laporan masuk tapi hanya sebatas miskomunikasi saja," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: