Sudah Berusia 17 Tahun, Dua Warga Desa Bumisari Belum Masuk DP4

Sudah Berusia 17 Tahun, Dua Warga Desa Bumisari Belum Masuk DP4

Patroli kawal hak pilih di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari.-BAWASLU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan, dua orang dalam satu keluarga yang belum masuk dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Bawaslu Kabupaten Purbalingga menemukan hal itu, ketika melaksanakan patroli kawal hak pilih di Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Wawan Eko Mujito mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyandang disabilitas dan satu orang lainnya dalam satu keluarga yang terkena stroke belum masuk dalam DP4?

"Diketahui, mereka sudah berusia 17 tahun. Sehingga, seharusnya masuk ke dalam daftar pemilih untuk Pilkada Serentak," katanya.

BACA JUGA:Libur Sekolah, Pemohon Rekam Data KTP-el di Purbalingga Didominasi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Terkait Pemilih Pemula, Bawaslu Minta KPU Lebih Cermat dalam Coklit

Terkait hal itu, dia menyampaikan imbauan kepada Pantarlih agar masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilihan 2024 dicatat dan dimasukkan sebagai calon pemilih.

"Semua warga negara yang telah memenuhi syarat, baik memiliki KTP atau tidak, harus didaftarkan sebagai pemilih. Terlepas apakah yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya atau tidak," ujarnya. 

Dalam patroli kawal hak pilih itu, Bawaslu juga menemukan adanya satu wilayah di Desa Bumisari, yang lokasinya berada di lereng Gunung Slamet. Namun, hanya terdapat tujuh kepala keluarga (KK).

Panwaslu Desa Bumisari, Tri Eko Wati menjelaskan, lokasi tersebut adalah  Dukuh Limpakepus RT 30 RW 14, Desa Bumisari. Dusun ini hanya bisa diakses dengan berjalan kaki melewati hutan, selama satu jam dari Dukuh Bojong, Kadus 4 Desa Bumisari. 

BACA JUGA:Dicoklit, Bupati Tak Berharap Ada Pemilih Ketriwal

BACA JUGA:Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Siap Kawal Tahapan Coklit Pemilih Pilkada 2024

Jika ingin menggunakan kendaraan bermotor, masyarakat harus memutar melalui Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari. Namun, kondisi, jalan yang dilewati terjal dan menikung di antara rimbunnya vegetasi pegunungan.

"Jika melalui rute tersebut, juga membutuhkan waktu yang lama. Yakni,  dengan estimasi waktu 30-40 menit," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: