Tangani Kredit Macet, BPR Artha Perwira Gandeng Kejari Purbalingga

Penandatanganan Kerjasama antara BPR Atha Perwira dan Kejari Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perumda BPR Artha Perwira Purbalingga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset.
Penandatangan kerjasama tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejari Purbalingga Agus Khairudin SH MH dan Direktur Utama BPR Artha Perwira Yulan Setiawan SSos di Kantor Kejari Purbalingga, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH mengatakan, Kejari Purbalingga Kembali mendapatkan kepercayaan dari Perumda di Purbalingga, dalam bidang Datun.
"Kali ini kami dipercaya oleh BPR Artha Perwira, dalam Kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Datun," katanya kepada Radarmas, Kamis, 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Kredit Macet Perusahaan Daerah (Perusda) Purbalingga Capai Rp 2,5 M
Dijelaskan olehnya, ruang lingkup Kerjasama antara BPR Artha Perwira dan Kejari Purbalingga meliputi enam poin.
Yakni, pemberian penegakan masalah hukum datun, pemberian bantuan penanganan masalah hukum Datun, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah Datun, pemberian pelayanan hukum dalam masalah Datun,
Tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelematan keuangan/asset, serta permasalahan lain dalam bidang Datun, yang dihadapi BPR Artha Perwira.
Serta, Kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Atasi Kredit Macet Rp 4 Miliar, PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga Gandeng Kejaksaan
BACA JUGA:Selesaikan Kredit Macet Rp 2,154 M, PT BPR BKK Purbalingga Kembali Kerjasama dengan Kejari
Salah satu dari enam poin tersebut adalah menangani kredit macet nasabah BRP Artha Perwira. Yakni, tertuang dalam ruang lingkup dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/asset.
"Kerjasama ini berlangsung dalam jangka waktu dua tahun, mulai dari tanggal ditandatanganinya Kerjasama antara BPR Artha Perwira dan Kejari Purbalingga," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: