Amankan Aset dan Tagih Penunggak Pajak, Pemkab Purbalingga Gandeng Kejaksaan

Pemkab Purbalingga dan Kejari Purbalingga berkolaborasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berkolaborasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, untuk menyelamatkan aset daerah, hingga penagihan terhadap wajib pajak, yang tidak taat atau penunggak pajak. Langkah ini sebagai bentuk sinergisitas dengan jaksa pengacara negara dalam pengamanan aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin SH MH mengatakan, kerjasama ini sangat berguna dalam menertibkan administrasi aset-aset pemerintah daerah. Serta, mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan daerah, melalui pajak dan rertribusi.
Kajari mengungkapkan, wajib pajak diminta untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga. "Kami siap membantu Pemkab (Puralingga), terkait masih adanya wajib pajak yang masih belum taat," katanya, sesuai kegiatan ekspos Kerjasama antara Pemkab Purbalingga dan Kejari Purbalingga, Selasa, 25 Februari 2025.
Ditambahkan, peran dan pendampingan Kejari Purbalingga sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang semula tidak ada kejelasan menjadi ada kejelasan. Terutama pendampingan dari segi yuridis, serta ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat utuh, tepat waktu dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Dua Proyek Fisik DPUPR Purbalingga Senilai Rp 15 Miliar Lebih 'Dikawal' Kejaksaan
BACA JUGA:Atasi Kredit Macet Rp 4 Miliar, PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Purbalingga Gandeng Kejaksaan
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga Siswanto SPt MSi mengatakan, melalui Kerjasama dengan Kejari Purbalingga tersebut, asset yang dimiliki Pemkab Purbalingga bisa teramankan. Sebab, diketahui masih banyak aset milik Pemkab Purbalingga, yang masih tidak ada kejelasananya agar menjadi jelas.
Terkait wajib pajak yang tak taat menyetorkan pajak ke Pemkab Purbalingga, bakal dilakukan pendampingan oleh Kejari Purbalingga. Hal itu, dilakukan agar potensi PAD Kabupaten Purbalingga bisa lebih maksimal.
Sehingga, pembangunan di Kabupaten Purbalingga bisa lebih baik lagi. Salah satu penyumbang PAD adalah pajak daerah, yang dikelola oleh Pemkab Purbalingga. Diketahui masih banyak wajib pajak yang masih belum taat.
Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH menambahkan, pihaknya mengimbau agar pewajib pajak yang masih belum menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkab Purbalingga, untuk segera menyelesaikan. Jika tidak kunjung menyelesaikan kewajiban, maka tim Pengacara Negara Kejari Purbalingga akan mengambil langkah.
Diharapkan dengan Kerjasama tersebut, wajib pajak akan lebih taat dalam membayar pajak daerah, yang dikelola Pemkab Purbalingga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: