Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan

Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maksimal Bulan Depan

Kantor Kejaksaan Negeri Purbalingga di Jalan Jenderal Soedirman Purbalingga.-DOK ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memastikan bulan depan, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari 2020-2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Semarang.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasis Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Ahmad Dice Novenra kepada Radarmas, kemarin.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyusunan dakwaan. Tapi kami pastikan bulan depan sudah limpah ke Pengadilan Tipikor," ungkapnya.

BACA JUGA:Penyusunan Dakwaan Belum Selesai, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Belum Dilimpahkan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU

Dia menjelaskan, terkait lamanya penyusunnya dakwaan hal itu disebabkan pihaknya hatus berhati-hati dan pencermatan lebih dalam menyusun. 

Sehingga, kasus tersebut sudah siap disidangkan ketika sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang. Terkait perpanjangan penahanan 30 hari yang berakhir pada pertengah bulan ini, menurutnya masih bisa diperpanjang lagi.

Dia juga membantah klaim dari pengacara tersangka DDS bahwa penahanan tersangka tidak sesuai undang-undang. "Sebagai jaksa kami tentunya berpegangan pada undang-undang. Jadi semua sudah sesuai dengan aturan yang ada, termasuk penahanan tersangka," ujarnya 

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari melimpahkan tersangka berinisial DDS berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 30 April 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kuasa Hukum Anggap Penetepan Tersangka Kliennya Tidak Sah

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah penyusunan dakwaan selesaibdi tingkat JPU, maka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Kota Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: