Jadi Broker Judi Online, Dua Warga Kemangkon Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Jadi Broker Judi Online, Dua Warga Kemangkon Ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus judi online di Mapolres Purbalingga, Kamis, 20 Juni 2024.-ADITYA/RADARMAS-

Yakni, dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah atau pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: