Ruang Parkir Tepi Jalan Umum Diusulkan Sampai Garis Sepadan Bangunan

Ruang Parkir Tepi Jalan Umum Diusulkan Sampai Garis Sepadan Bangunan

Ruang parkir tepi jalan umum yang bisa ditarik retribusi daerah diusulkan sampai GSB oleh Dishub Banyumas.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas mengusulkan agar ruang parkir tepi jalan umum yang dapat ditarik untuk retribusi daerah sampai ke Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Edi Suparyono mengatakan saat ini untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Banyumas sedang berproses di dewan.

Salah satu yang diusulkan terkait parkir yaitu untuk ruang parkir tepi jalan umum yang selama ini bisa ditarik retribusi daerah oleh Dinas Perhubungan tidak hanya sampai Ruang Milik Jalan (Rumija).

BACA JUGA:Dinpertan: Daging Kurban Rusak Berpenyakit Harus Dipisah dan Dibuang

"Kami usulkan agar ruang parkir tepi jalan yang dapat ditarik retribusi daerah sampai GSB," katanya ditemui Radarmas, Jumat (14/6).

Edi menjelaskan ruang parkir tepi jalan umum yang bisa ditarik retribusi daerah diusulkan sampai GSB untuk memperjelas kewenangan parkir tepi jalan yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan Banyumas yang berbatasan dengan halaman usaha milik masyarakat pelaku usaha yang dipakai untuk parkir.

Seperti parkir di toko modern, penegakan aturan penarikan retribusi tepi jalan umum oleh juru parkir resmi di beberapa zona yang telah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Banyumas pada akhirnya juga menarik dari pengunjung toko modern.

BACA JUGA:161 Kasus DBD di Purbalingga, Dua Meninggal Dunia

"Tapi belum semua ruang parkir toko modern di wilayah Purwokerto masuk zona parkir tepi jalan umum yang dikerjasamakan dengan dinas," terang dia.

Dilanjutkannya penerapan ruang parkir tepi jalan umum sampai GSB tentunya dapat mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas jika penarikan hingga penyetoran retribusi oleh koordinator parkir di setiap zona berjalan sesuai target.

BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Pantarlih, Bawaslu Buka Posko Aduan

"Bahasanya bukan wajib. Tapi bisa. Artinya halaman usaha milik masyarakat pelaku usaha yang dipakai untuk parkir dapat ditarik retribusi daerah ketika usulan ruang parkir tepi jalan umum terakomodir dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan Kabupaten Banyumas," pungkas Edi. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: