Tak Patuh Iuran BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja Bakal Didatangi Langsung Tim Kejari

Tak Patuh Iuran BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja Bakal Didatangi Langsung Tim Kejari

Rapat Forum Kepatuhan BPJS Kesehatan di Aula Kejaksaan Negeri Purbalingga, Senin, 4 Juni 2024 lalu.-ADITYA/RADARMAS-

Terkait badan usaha yang tidak patuh agar dilaksanakan kunjungan lapangan. Serta, akan mengundang pekerja P3K dan Badan Usaha, untuk ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi sehingga dapat beralih ke PPU.

"Terkait pekerja yang sudah pensiun akan ditindaklanjuti dengan beberapa anggaran agar dapat digunakan peralihan pekerja yang sudah pensiun," lanjutnya.

BACA JUGA:Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Keuangan Negera Rp 1,267 M pada 2022

BACA JUGA:37,5 Persen Pajak Rokok Tahun 2022, Digunakan untuk Pembayaran Premi BPJS Kesehatan PBI di Purbalingga

Niken Sawitri SE AAK (kepala BPJS Kesehatan Cab. Purwokerto) selaku sekretaris dalam forum koordinasi pengawasan dan pemerikasaan kepatuhan Kabupaten Purbalingga mengatakan, akan mengajukan SKK setelah forum kepatuhan dilaksanakan.

Dia mengatakan, setiap penduduk wajib mengikuti BPJS Kesehatan hanya saja belum tepat segmen. Sehingga menjadi tantangan bagi pemberi. Kerja karena mendapat penolakan dari pekerja dikhawatirkan tidak mendapat benefit terkait kepesertaan. 

Terkait, Inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksaan program jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, harus ada kolaborasi atau sinergi terkait Forum Kepatuhan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Purbalingga.  

Dia mengungkapkan, kesepakatan bersama antara beberapa instansi dengan BPJS Kesehatan harapannya agar dapat terus diperpanjang atau berlanjut untuk kedepannya.

BACA JUGA:THR Belum Tuntas, BPJS Macet, Gaji Sering Terlambat, Karyawan Pabrik di Purbalingga Mogok Kerja

BACA JUGA:Gebyar Prolanis BPJS Kesehatan 400 Peserta Ikuti Senam Masal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno mengatakan, ketidakpatuhan badan usaha dari sisi pendaftaran cukup banyak. Yakni, mencapai 10 Badan Usaha yang tidak patuh.

"Terkait badan usaha yang menunggak dan belum mendaftarkan agar dapat dilakukan kunjungan ke masing-masing Badan Usaha," jelasnya. 

Diketahui, badan usaha yang masih memiliki piutang berjumlah 32, dengan piutang sebesar Rp 77.765.508. Sedangkan, jumlah badan usaha yang belum mendaftarkan pekerja sebagai BPJS Kesehatan berjumlah 154 dari total 436 badan usaha.

Dita Utaminingsih dari BPJS Kesehatan menyampaikan, setiap bulan ada karyawan yang keluar atau resign atau yang menjadi kendala masih ada peserta yang PBI. (tya/ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: