Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Keuangan Negera Rp 1,267 M pada 2022

Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Keuangan Negera Rp 1,267 M pada 2022

Kejari Purbalingga dan BPJS Ketenagakerjaan berhasil pulihkan keuangan negara. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalungga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,267 miliar lebih sepanjang 2022. Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH kepada Radarmas, Kamis, 10 Agustus 2023.

 

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Purbalingga melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara dari 8 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,267 miliar, dari nilai total penagihan Rp 1,025 miliar.

 

Pelaksanaan penagihan tunggakan iuran PKBU tersebut, dilakaanakan selain untuk menyelamatkan keuangan negara. Juga dilaksanakan untuk meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.

 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Lanjutkan MoU dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

 

"Sehingga pemberi kerja tidak semau sendiri dalam hal pemberian hak terhadap pekerjanya," ujarnya.

 

Dia menambahkan, pada tahun ini, Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha mendapatkan kepercayaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 21 SKK. Yakni, dengan nilai tagihan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,559 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: