THR Belum Tuntas, BPJS Macet, Gaji Sering Terlambat, Karyawan Pabrik di Purbalingga Mogok Kerja

THR Belum Tuntas, BPJS Macet, Gaji Sering Terlambat, Karyawan Pabrik di Purbalingga Mogok Kerja

AKSI DAMAI: Seratusan buruh saat melakukan aksi damai di depan pabrik mereka, Senin (14/9). PURBALINGGA - Tak kurang dari seratus orang pekerja di PT Sunstarindo Wirahusada Purbalingga, Senin (14/9), menggelar aksi damai di luar dan di dalam area pabrik. Mereka menuntut sejumlah hak mereka yang belum diberikan perusahaan. Para pekerja perusahaan yang bergerak di produk rambut palsu ini juga membawa seruan di kertas putih berukuran sedang. Mereka menuliskan tuntutan, ada Tunjangan hari Raya (THR) yang belum tuntas, dan lainnya, termasuk soal BPJS, termasuk pembayaran gaji yang sering terlambat. Salah satu pekerja, mengaku bernama Liani saat dikonfirmasi di depan pabrik mengungkapkan, dirinya dan teman lainnya tidak demo. Namun hanya mogok kerja sementara sembari menuntut hak mereka. https://radarbanyumas.co.id/pengangguran-di-purbalingga-sulit-didata-dinaker-ingin-investor-perkebunan-agar-tenaga-kerja-laki-laki-terserap/ “Contohnya, THR kemarin kita hanya dikasih 30 persen. Sisanya tidak jelas kapan mau diberikan. Sebenarnya tuntutan kami tidak hanya itu, kami juga menuntut pihak perusahaan jangan terlambat membayar gaji, terkait bantuan dari pemerintah untuk tenaga kerja serta lembur yang dirumah dibayar," ungkapnya di hadapan teman lainnya kepada wartawan. Tak berselang lama, akhirnya pihak perusahaan menanggapi dan melakukan mediasi tertutup dengan perwakilan buruh, Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga dan pengawas dari Propinsi Jawa Tengah. Pengawas Tenaga Kerja Dinakertrans Provinsi Jateng, Angkat Lujeng saat di konfirmasi melalui pesan WA kepada wartawan menyampaikan, setelah terjadi mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja muncul kesepakatan. Kesepakatan pertama, pihak perusahaan membayarkan upah bulan Agustus 2020 yang seharusnya dibayarkan pada 10 September 2020 kepada pihak pekerja, menjadi dibayarkan pada tanggal 14 September 2020, dan pihak pekerja sepakat menyepakati waktu pembayaran tersebut. Kedua, pihak pengusaha akan membayar tunggakan premi BPJS Ketenagakerjaan untuk periode bulan Maret 2020 dibayarkan pada Bulan September 2020, dan untuk periode bulan Mei sampai dengan Juni 2020 dibayarkan paling lambat pada bulan November 2020. Ketiga, pihak pengusaha akan membayarkan kekurangan THR keagamaan tahun 2020 sebesar Rp 1.290.800 perorangan pada tanggal 23 Desember, dan pihak pekerja menerima/sepakat waktu pembayaran THR tersebut. "Jadi telah terjadi kesepakatan dari pihak perusahaan dan pekerja. Intinya tuntutan dari pekerja sudah klir. Tidak ada masalah lagi," jelasnya. Sementara itu, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi ke manajemen perusahaan, ada penolakan peliputan dari perusahaan. Pihak perusahaan menolak memberikan keterangan, dengan alasan persoalan internal perusahaan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: