Kuota Pendaftar di 214 Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024

Kuota Pendaftar di 214 Desa/Kelurahan Belum Terpenuhi, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD Pilkada 2024

Pendaftaran PKD untuk Pilkada Serentak 2024 di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2023, di Kabupaten Purbalingga diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan 22 hingga 24 Mei 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Muhammad Wahidin mengatakan, perpanjangan dilaksanakan karena ada sejumlah desa yang belum memenuhi kuota atau kebutuhan pendaftar.

"Serta keterwakilan perempuan pada pendaftar rekrutmen PKD belum memenuhi kuota," katanya kepada Radarmas, Kamis, 23 Mei 2024.

Dia menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran PKD dibagi menjadi tiga kategori. 

BACA JUGA:Potensi Belanja Barang/Jasa dari UMKM Purbalingga Rp 700 M

BACA JUGA:Mengamuk dan Resahkan Warga, Pria dengan Gangguan Jiwa di Desa Munjul Diamankan Polisi

Yakni, perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan. Kategori ini dibuka pendaftaran untuk calon anggota PKD dengan usia paling rendah 21 tahun.

Perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum ada pendaftar. Khusus kategori ini, dibuka pendaftaran untuk calon anggota PKD dengan usia paling rendah 17 tahun.

"Serta, perpanjangan bagi Desa/Kelurahan yang belum ada pendaftar perempuan. Untuk perpanjangan Desa/Kelurahan tersebut hanya dibuka khusus untuk pendaftar Perempuan," imbuhnya.

Dijelaskan, dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Purbalingga, seluruhnya terdapat kelurahan atau desa yang belum terpenuhi kuota pendaftarnya. Sebagian besar adalah kuota keterwakilan perempuan.

BACA JUGA:Curi Delapan Ekor Burung Merpati di Karangmalang, Residivis Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Gaji Pekerja Tak Dibayar Tiga Bulan, DPRD Panggil Manajemen Pabrik Buku Mata Palsu di Padamara

Terdapat 214 desa/kelurahan yang kuota pendaftarnya belum terpenuhi. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 239 desa dan kelurahan. Sehingga, 89,5 persen desa/kelurahan kuota pendaftarnya belum terpenuhi.

Syarat pendaftaran, menurutnya sama dengan pendaftaran PKD sebelum diperpanjang, karena masih belum terpenuhinya kuota pendaftar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: