Woro-Woro Coblos Kolom Kosong, Warga Kalirajut Notog Dilaporkan Bawaslu dan Polisi
Pelaporan kegiatan KRB dimasa tenang oleh Tim Hukum Sadewo-Lintarti ke Bawaslu Banyumas, Senin (25/11/2024). -TIM HUKUM SAOLIN UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Memasuki masa tenang, simpatisan kolom kosong, atau mereka menyebut diri mereka sebagai Koalisi Rakyat Banyumas (KRB), melakukan konvoi dengan menggunakan dua kendaraan roda empat, pada Minggu (24/11/2024).
Aksi yang dilakukan pada Minggu pagi itu, melibatkan mobil Agya merah dan L300 hitam dengan rute melintasi beberapa desa di Kecamatan Patikraja.
Kegiatan dimulai dari markas KRB di Desa Notog dan melewati beberapa desa, seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul, dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Sugeng, warga Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, diduga sebagai orang yang mengorganisir ajakan memilih kolom kosong dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Gelar Patroli Masa Tenang untuk Pastikan Kepatuhan Aturan Pilkada
BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Gelar Rakor Tugas dan Fungsi Saksi Pemilihan Tahun 2024 Bersama Stakeholder
Merespon kegiatan tersebut, pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti, melalui Tim Hukumnya resmi melaporkan kegiatan dari elemen penggerak kolom kosong ke Polresta Banyumas pada Senin (25/11/2024).
Langkah ini diambil karena elemen tersebut diduga melakukan ajakan politik saat masa tenang Pilkada serentak 2024. Ketua tim hukum Sadewo-Lintarti, Drs. Khoerudin Islam, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait aksi woro-woro yang dilakukan tanpa izin.
"Kami melaporkan Sugeng dan kawan kawannya. dengan Pasal 510 KUHP," kata Khoerudin.
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin pihak kepolisian, yang dapat berujung pidana kurungan dan denda.
BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Tegaskan Pentingnya Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada
BACA JUGA:Polres Purbalingga Lakukan Penebalan Personel di KPU dan Bawaslu Jelang Masa Tenang
Selain itu, ia menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap kegiatan kampanye atau pawai politik memperoleh izin resmi.
"Kegiatan seperti ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan harus ditindak sesuai aturan hukum. Acara arak-arakan seperti ini wajib mengantongi izin, Ini bentuk pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: