Polres Banjarnegara Bongkar Peredaran 3,5 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Batur

Polres Banjarnegara Bongkar Peredaran 3,5 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Batur

Anggota Polres saat memeriksa tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi di Mapolres Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil membongkar praktik peredaran pupuk bersubsidi ilegal di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TE (42), warga Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, beserta barang bukti pupuk bersubsidi sebanyak 3,5 ton.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya distribusi pupuk subsidi ilegal di wilayah Batur pada 7 Maret 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan intensif.

"Pada 10 Maret sekitar pukul 19.30 WIB, tim kami mencurigai sebuah truk yang terparkir di depan Masjid Baitul Muttaqin, Batur. Truk tersebut tertutup terpal rapat dan setelah diperiksa, ternyata bermuatan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 70 karung, dengan berat masing-masing karung 50 kilogram," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati tiga orang, yakni sopir HK (18) dan dua kuli bongkar IS (26) serta SD (29), ketiganya warga Desa Perboto, Kecamatan Kalikajar, Wonosobo. Berdasarkan hasil interogasi, pupuk tersebut milik TE yang hendak dijual secara ilegal.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Perang Sarung di Banjarnegara, Tujuh Remaja Diamankan

BACA JUGA:CPPPK Banjarnegara Tolak Penundaan Pelantikan, Siap Bergerak ke Jakarta Jika Tidak Ada Kepastian

"Tersangka TE mengakui bahwa pupuk bersubsidi tersebut ia peroleh dari salah satu Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Wonosobo dan rencananya akan dijual kepada warga di Batur," jelas Sugeng.

Dalam aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang telah terdaftar di wilayah distribusi sesuai alokasi. Namun, TE menjual pupuk tersebut dengan harga Rp155.000 per karung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp115.000 per karung, sehingga ia meraup keuntungan Rp40.000 per karung.

Selain menyita 3,5 ton pupuk bersubsidi, polisi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk serta sebuah ponsel milik pelaku sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, TE dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014, serta beberapa peraturan lainnya terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tegasnya.

Polres Banjarnegara mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan petani serta perekonomian daerah. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: