WBP Asal Nigeria Bebas Setelah Menjalani Masa Hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan
AC (tengah) saat melakukan pelaporan di Polsek Nusakambangan perihal kebebasannya dari Lapas Permisan.- Humas Lapas Permisan Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang warga binaan asal Nigeria menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
AC (45) keluar dari Lapas Permisan sejak Sabtu (23/3/2024), kemudian diantar ke kantor Imigrasi Cilacap. Untuk selanjutnya mengurus dokumen keimgrasian agar dideportasi menuju negara yang bersangkutan.
"AC telah menjalani masa hukuman di Lapas Permisan, dan berhak menghirup udara bebas karena masa pembinaan telah berakhir," kata Kasi Binadik, Boby Cahya, Senin (25/3/2024).
Menurut Boby, pembebasan AC telah melalui prosedur dari Dirjen Kemenhumkam melalui surat dari Kepala Lapas Permisan tertanggal Rabu (20/3/2024).
BACA JUGA:Suhu Udara di Cilacap Panas dan Gerah, BMKG Sebut Masuk Musim Transisi
BACA JUGA:Teka-Teki Pembuang Jasad Bayi di Mulyasari, Cilacap Terungkap, Ibu Bayi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke kantor imigrasi setelah melakukan pelaporan di Polsek Nusakambangan," lanjutnya.
Diketahui, AC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa pembinaan di Lapas Permisan, Proses pembebasan AC sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Semua sudah sesuai prosedur termasuk proses deportasi AC pihak Lapas Permisan sudah berkordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Cilacap, semoga tidak ada kendala dan berjalan lancar," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: