Banner v.2
Banner v.1

Kasus Tatto Kupu-kupu, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Kasus Tatto Kupu-kupu, Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa gegara tatto kupu-kupu menjalani persidangan agenda putusan, Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.-HANGSI UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan vonis untuk dua terdakwa Akhir Darsito dan Raka Sukma Setiyadi, Kamis (6/3/2025). Perkara kejahatan terhadap nyawa gegara tatto kupu-kupu.

Majelis Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa korban Hendi Purba sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Akhir Darsito  pidana penjara selama 16 tahun dan terdakwa dua Raka Sukma Setiyadi pidana penjara selama 15 tahun," tegas Hakim Ketua Dwi Putra Darmawan dalam amar putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Perbuatan telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa sudah pernah di hukum dan keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

BACA JUGA:Terdakwa Gegara Tatto Kupu-kupu Berharap Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Perkara Tatto Kupu-kupu, Terdakwa Dituntut 14 Tahun, Istri Korban Menangis Minta Keadilan

Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa satu merupakan tulang punggung keluarga.

Atas putusan tersebut, terdakwa berdiskusi dengan tim penasihat hukum Hangsi Priyanto dan Ade Budi Brilliant untuk memutuskan menerima, menolak atau pikir-pikir.

"Setelah kami komunikasi, terdakwa menerima putusan," terang Hangsi dalam sidang terbuka untuk umum.

Vonis Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aliandra Tumpak Setyawan. Tuntutan pidana penjara 14 tahun untuk dua terdakwa. Atas putusan tersebut penuntut umum menyatakan menerima.

BACA JUGA:Tatto Kupu-kupu, Dua Terdakwa Dicecar Jaksa dan Majelis Hakim

BACA JUGA:Lokawisata Baturraden Tambah Wahana Taman Kupu-Kupu

Terkait dengan semua pihak telah menerima putusan. Majelis Hakim mengatakan bahwa perkara dinyatakan selesai dan ditutup.

Sementara itu, istri korban Irma Safitri masih tidak bisa menyembunyikan kesedihannya selama menghadiri jalannya persidangan. Berkali-kali ia menghapus air mata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: