Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari

Kejari Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari

Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memperpanjang masa penahanan DDS (51), tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021.

Pasalnya, hingga 20 hari masa penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari ini di Rutan Kelas IIB Purbalingga, penyidik masih perlu mendapatkan informasi atau alat bukti tambahan dari saksi-saksi yanv diperiksa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana kepada Radarmas, Jumat, 2 Februari 2024.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka (DDS, red). Perpanjangan masa penahanan adalah 40 hari setelah masa penahanan 20 hari selesai," ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Kembali Periksa Saksi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Nama Tersangka Baru Bisa Muncul

Dia menjelaskan, masa penahanan 20 hari tersangka DDS usai pada tanggal 24 Januari 2024 lalu. "DDS ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga mulai tanggal 4 Januari 2024, setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik dari Kejari Purbalingga masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 257 juta itu.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga akhirnya menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari, DDS (51) sebagai tersangka.

Yakni, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari tahun 2020-2021.

BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK

Kejari Purbalingga meningkatkan status DDS dari saksi menjadi tersangka, setelah penyidik memiliki keterangan dan bukti yang cukup.

Diketahui, tersangka DDS langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari. Penahanan dilakukan dengan alasan untuk menghindari penghilangan bukti atau pengaruh terhadap saksi-saksi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Serta, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: