Kejaksaan Negeri Purwokerto Selamatkan Rp 202 Miliar Uangan Negara di Tahun 2024

Kejaksaan Negeri Purwokerto Selamatkan Rp 202 Miliar Uangan Negara di Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Gloria Sinuhaji beserta jajaran saat Konfrensi Pers, Senin (22/7/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) PURWOKERTO melalui bidang perdata dan tata usaha negara, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 202.951.216.000 pada tahun 2024.

Keberhasilan tersebut dikatakan Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H., beserta jajarannya saat konferensi pers yang digelar pada Senin (22/7/2024)

Menurut Gloria, jumlah tersebut diselamatkan melalui bantuan hukum litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam tiga perkara perdata. 

BACA JUGA:Perangkat Desa di Karangmoncol Tertangkap Tangan Mencuri Pakan Ayam

"Pertama, JPN berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 1,5 miliar dalam perkara yang melibatkan PT BPR BKK Purwokerto Cabang Wangon. Kedua, dalam sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan Direktur PDAM Kabupaten Banyumas, JPN berhasil mengamankan nilai Rp 687.216.6000. Ketiga, JPN memenangkan gugatan terhadap Eko Tjipto Hartono dengan nilai keuangan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 200.764.000.000," beber Kajari.

Selain itu, JPN juga melakukan upaya non-litigasi berupa penagihan mewakili beberapa pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT BPR BKK Bank Jateng, Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Wage, dan Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto, dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp 755.146.331.

"Di bidang pidana umum (Pidum), Kejari Purwokerto pada tahun 2024 menerima 296 surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari kepolisian, dengan 202 perkara di antaranya sudah dieksekusi," lanjut Gloria. 

BACA JUGA:Batik Cilacap Belum Memilliki Ciri Khas, Dibuat Berdasarkan Pesanan

Perkara tersebut mencakup 62 kasus kejahatan narkoba, tiga kasus perdagangan orang, dan berbagai kasus pidana umum lainnya. Di seksi pidana khusus, terdapat tiga perkara korupsi yang masih dalam proses selama tahun 2024.

Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purwokerto terus berkomitmen dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penegakan hukum di wilayahnya.(dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: