Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Kembali Periksa Saksi
Kantor Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskemas Kutasari, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.
Meski, Kejari Purbalingga sudah menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 257 juta, yakni mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS (51).
Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami masih melengkapi bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi," katanya kepada Radarmas, Jumat, 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Nama Tersangka Baru Bisa Muncul
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi diperlukan untuk memperdalam keterangan yang sudah dihimpun dari pemeriksaan sebelumnya.
Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, keterangan yang dihimpun belum ada penetapan tersangka. "Saat ini, sudah ada penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra mengatakan, pemanggilan saksi-saksi kembali dilakukan untuk melengkapi keterangan paska ditetapkannya tersangka.
Kejari juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap DDS, setelah ditetapkan menjadi tersangka. Karena, dia sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK
Sebelumnya, Kejari Purbalingga sudah memanggil lebih dari 50 saksi. Dalam pemeriksaan lanjutan paska penetapan DDS sebagai tersangka, pihaknya tak menyangkal bisa muncul tersangka baru. Hal itu, tergantung pemeriksaan lanjutan dan bukti-bukti baru yang muncul.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menemukan adanya pengembalian dana dari pihak ketiga, terkait dana BOK yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana tersebut, digunakan untuk keperluan di luar yang sudah dianggarkan. Diantaranya adalah untuk pikinik Puskesmas Kutasari dan pembelian pom bensin mini.
DDS dinyatakan sebagai tersangka setelah Kejari Purbalingga memiliki alat bukti yang cukup. DDS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK Puskemas Kutasari 2020-2021.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari, Kejari Purbalingga Sita Satu Unit Pom Mini
Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga selama 20 hari ke depan. Serta, bisa diperpanjang lagi.
Tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta, serta paling banyak Rp 1 miliar.
Serta, ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp 50 juta paling dan banyak Rp 1 miliar. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: