Tersangka Kasus Korupsi di Purwokerto Kembalikan Uang Rp. 3,5 Miliar ke Kejari

Tersangka Kasus Korupsi di Purwokerto Kembalikan Uang Rp. 3,5 Miliar ke Kejari

Kajari Purwokerto (Kedua dari kanan) saat menunjukkan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 3,5 Miliar di Kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).-AHMAD ERWIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi senilai Rp. 4.000.000.000 Kamis (1/2). 

Uang tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000 oleh kuasa hukum tersangka MW di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. 

Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas Kredit proyek di Bank pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Koordinator Purwokerto oleh CV Alam Rizqi. Pada Proyek Pekerjaan Pembangunan Double Track antara stasiun Purwokerto sampai stasiun Kroya wilayah DAOP V Purwokerto Tahun 2016.

BACA JUGA:Berdayakan Pemuda Sekitar, Kilang Cilacap Bekali Pelatihan Safetyman

"Modus operandi tersangka ini pada tahun 2016 menghubungi saudara SW yaitu seorang pegawai biasa di dirjen perkeretaapian di balai Semarang. Tersangka meminta bantuan untuk meminta sejumlah dokumen dan dokumen lain," kata Kajari. 

Tersangka MW yang merupakan direktur CV Alam Rizqi kemudian dengan bantuan SW membuat Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016. Purchasing Order (PO) Nomor 70/PJGCK/X/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang sebelumnya digunakan untuk laporan kepada atasannya malah digunakan untuk mengajukan kredit proyek di BPD  Jawa Tengah, Cabang Koordinator Purwokerto

"Purchasing Order (PO) yang menerangkan tersangka seolah-seolah mendapat orderan batu ballas. Kemudian meminta seolah-olah oknum ini SW mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pembuatan PO tersebut, dan surat-surat lainnya persyaratan dari bank, agar tersangka dapat memuluskan niatnya untuk pencairan kredit," jelasnya. 

BACA JUGA:Jelang Imlek, Nelayan Cilacap Panen Ikan Bawal Putih

Kemudian MW mengajukan Surat Permohonan Kredit melalui surat permohonan kredit proyek No. 056/CV AR/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016 kepada Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dimana kredit yang diajukan oleh tersangka MW adalah berupa kredit proyek.

"Pengajuan kredit yang di ajukan oleh tersangka kemudian disetujui oleh Bank sebesar Rp. 10 Miliar," sambungnya. 

Dijelaskan, MW sendiri bukan pihak yang mendapatkan pekerjaan (bukan pemenang proyek, red) sehingga MW tidak mendapatkan pembayaran atas pekerjaan dan tidak bisa menyelesaikan kreditnya lalu kreditnya di nyatakan macet. 

BACA JUGA:Tempatkan Pekerja Migran Non Prosedural Divonis Sepuluh Bulan Bui

"Sejak tahun 2016 dan kredit diperpanjang tahun 2017, lalu dinyatakan macet 2018, tersangka cuma mampu mengembalikan Rp 6 Miliar, dan Rp 4 Miliar dikembalikan Jamkrindo tetapi syarat-syarat yang diajukan juga tidak benar," bebernya

Padahal menurutnya, syarat-syarat yang diajukan harus ada kontrak, surat penetapan lelang asli. Tetapi syarat-syarat yang diajukan berupa PO yang fiktif dan merupakan hasil fotokopi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: