Banner v.2
Banner v.1

Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Sarwono didampingi tim penasihat hukumnya usai menjalani persidangan agenda pembacaan putusan, Kamis (10/4/2025) sore di Pengadilan Negeri Banyumas. -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Christine Natalia Sumurung dengan anggota Bilden dan Annisa Nurjanah Tuarita menggelar persidangan pembacaan putusan perkara terdakwa Sarwono Adiyanto, Kamis (10/4/2025) sore.

Terdakwa merupakan eks general manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas. Perkara penggelapan dalam jabatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," tegas Hakim Ketua dalam persidangan terbuka untuk umum.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

BACA JUGA:Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat KPRI NEU RSUD Banyumas mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.

Usai membacakan amar putusan, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir atau banding.

"Pikir-pikir," kata terdakwa Sarwono didampingi tim penasihat hukumnya dalam menjalani persidangan perkara nomor 13/Pid.B/2025/PN Bms.

Senada, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Aliandra Tumpak Setyawan juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim untuk terdakwa Sarwono.

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Korban Dugaan Penggelapan Uang Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, Ada yang Mencapai Rp 1 M

BACA JUGA:Iuran Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Turun Drastis

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum. Terdakwa Sarwono dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa ketika itu menjabat sebagai general manager KPRI NEU RSUD Banyumas menggelapkan satu unit mobil Suzuki Carry Futura. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: