Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi
Terdakwa eks manager KPRI NEU RSUD Banyumas menjalani persidangan didampingi tim penasihat hukumnya pada agenda pembacaan eksepsi, Selasa (11/2/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.-DJOKO SUSANTO UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terdakwa Sarwono Adiyanto eks manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas.
Terdakwa didakwa primer sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 374 KUHP dan dakwaan subsider pasal 372 KUHP oleh jaksa penuntut umum Aliandra Tumpak Setyawan.
Penasihat hukum terdakwa, Djoko Susanto menyampaikan ada beberapa keberatan terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Sebab, terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan.
"Surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Djoko, Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan
Hal tersebut diantaranya karena uraian perbuatan di dakwaan subsider dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan dakwaan primer. Uraian perbuatan dalam dakwaan subsider copy paste atau menyalin ulang dari dakwaan primer. Sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan secara prinsip berbeda.
Dakwaan penuntut umum tidak cermat yaitu kekeliruan dalam penerapan pasal. Unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider adalah sama. Sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Sehingga dakwaan kabur, tidak cermat dan cacat hukum.
Di dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan dan mendakwa terdakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP. Secara hukum jaksa penuntut umum telah salah dalam menggunakan pasal yang dipersangkakan dan pasal yang dituntut.
"Kesalahan penerapan hukum tersebut dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan. Seharusnya dalam penyidikan, tersangka Sarwono dipersangkakan dengan memalsukan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP," papar Djoko.
BACA JUGA:Iuran Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Turun Drastis
BACA JUGA:Sebagian Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Memilih Keluar
Ketentuan pasal 263 KUHP dapat digunakan karena dalam fakta hukum tersangka terbukti secara sempurna menurut hukum bahwa tedakwa menggunakan data fiktif.
"Kami mengajukan eksepsi untuk menguji kebenaran materiil dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, apakah sudah cermat sesuai dengan hukum," tandas Djoko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


