Banner v.2
Banner v.1

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Kecewa, SHR Rp 3,6 Miliar Belum Diusut

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Kecewa, SHR Rp 3,6 Miliar Belum Diusut

Spanduk baru yang berisi tuntutan terhadap pengurus KPRI NEU RSUD Banyumas untuk tanggung jawab atas kerugian koperasi, Minggu (13/4/2025).-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Eks general manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas Sarwono Adiyanto telah divonis pidana satu tahun tiga bulan penjara atas tindak penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry Futura.

Menanggapi hal tersebut, komunitas korban penggelapan dana KPRI NEU RSUD Banyumas menyatakan kecewa. Sebab, hingga kini perkara yang jauh lebih besar yaitu simpanan hari raya (SHR) anggota senilai total Rp 3,6 miliar belum ada titik terang.

"Tidak ada pembagian SHR pada lebaran 2025 ini. Anggota koperasi sebagai korban merasa sangat kecewa," ujar ketua komunitas korban, DW.

Ungkapan kekecewaan terus disuarakan oleh anggota KPRI NEU RSUD Banyumas. Diantaranya kembali memasang spanduk di halaman Toko NEU yang sudah tutup.

BACA JUGA:Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Divonis 1 Tahun 3 Bulan

BACA JUGA:Terdakwa Eks Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Ajukan Eksepsi

Spanduk baru salah satunya berisi PENGURUS KOPERASI NEU TIDAK BERTANGGUNGJAWAB!!!

Suara lainnya yang dituangkan di spanduk adalah PENGURUS MELANGGAR UU KOPERASI!!! KERUGIAN ATAS KOPERASI ADALAH TANGGUNGJAWAB PENGURUS!!!

"Kami anggota sebagai korban sudah beberapa kali berkumpul. Rencananya perwakilan anggota ke Polresta menanyakan kembali kasusnya mau kemana dan bagaimana," tegas DW.

Spanduk baru yang dipasang di halaman Toko NEU berisi SHR ANGGOTA BUKAN UNTUK NYICIL ANGSURAN BANK!!!. SHR anggota KPRI NEU RSUD Banyumas sudah tidak dibagi sejak 2024 lalu.

BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Korban Dugaan Penggelapan Uang Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, Ada yang Mencapai Rp 1 M

Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas sangat berharap bahwa pihak terkait yang berwenang dapat mengusut tuntas permasalahan SHR yang nilainya mencapai milyaran rupiah dan telah merugikan anggota. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: