Banner v.2
Banner v.1

Jadi Temuan, Honor Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Harus Dikembalikan Negara

Jadi Temuan, Honor Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Harus Dikembalikan Negara

Kantor Kejari Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

"Proses ini akan kami lakukan secara terbuka. Nanti, akan kami riliskan, kepada rekan-rekan wartawan, saat penyetoran uang pengembalian kas negara tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Hari Ini, Gempa Berkekuatan Kecil Kembali Guncang Cilacap

Sejumlah orang juga sudah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk sejumlah guru, yang menerima honor tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra menambahkan, pihaknya meminta kepada guru ASN untuk mengembalikan honor dari dana BOS tersebut.

Karena penerimaan honor yang bersumber dari dana BOS dilarang dalam Permendikbud, yang muncul pada tahun 2020. Namun, kenyataannya masih diterimakan kepada mereka dalam rentang waktu 2020 hingga 2022. Serta, tahun berjalan 2023 ini.

BACA JUGA:Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Makan Korban, Begini Pengakuan Karyawan

"Karena bukan pendapatan yang sah, kami minta agar dikembalikan ke kas negara. Sehingga, ke depan tak menimbulkan masalah hukum," ujarnya.

Pengembalian honor tersebut diberikan tenggat waktu tertentu. Karena terkait proses di Kejari yang juga ada tenggat waktunya, sebelum naik ke tahap selanjutnya.

Dia menjelaskan, para guru tersebut tidak salah dalam kasus ini. Sebab, mereka menerima honor tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

BACA JUGA:Harga Komoditas Cabai di Purbalingga Semakin

RKAS tersebut sudah diketahui dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.

"Ke depannya sistem yang sudah berjalan harus diperbaiki lagi. Penerima honor harus dirinci lebih detail. Apakah ASN atau bukan. Jadi ke depan tak ada lagi temuan," jelasnya.

Dia menegaskan, untuk saran pengembalian uang negara tersebut, merupakan langkah terbaik. Hal itu, untuk kebaikan para guru dan dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Menikmati Pesona Desa Panglipuran Bali, Desa Wisata yang Terkenal di Dunia

Sementara itu Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi masih belum berkomentar terkait kasus tersebut. Pesang singkat yang dikirimkan ke nomor WhatsApp (WA)-nya hanya dibaca, namun tidak dijawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: