Banner v.2
Banner v.1

Dinas Pendidikan Cilacap Bolehkan Wisuda Sekolah Tanpa Bebankan Orang Tua

Dinas Pendidikan Cilacap Bolehkan Wisuda Sekolah Tanpa Bebankan Orang Tua

Kepala Dinas P dan K Cilacap, Luhur Satrio Muchsin.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan wisuda atau perpisahan siswa PAUD, SD, dan SMP. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada larangan kegiatan wisuda sekolah, namun pihak sekolah diminta tidak memungut biaya.

Surat edaran yang dikeluarkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan baik PAUD, SD, maupun SMP. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin menuturkan, tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Apabila diadakan, pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik, serta dilaksanakan secara sederhana.

"Jadi yang namanya wisuda atau perpisahan tidak ada regulasi yang mengatur untuk wisuda atau perpisahan jenjang PAUD, SD, SMP, bahkan SMA, yang ada itu wisuda atau perpisahaan di tingkat perguruan tinggi. Tapi memang ada sebagian wali murid yang mengingkan adanya perpisahan, kami menghimbau teman-teman sekolahan untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau perpisahan," tuturnya, Senin (5/5).

BACA JUGA:Wisuda Universitas Terbuka Purwokerto Periode I Tahun Akademik 2024/2025 Genap

BACA JUGA:89 Orang Lansia dari Sekolah Lansia Istiqomah Diwisuda

Satrio mengatakan, bila memang sekolah tersebut akan mengadakan wisuda maupun perpisahan, agar dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani wali murid.

"Kalau memang diadakan perpisahan, kami himbau untuk dilaksakan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid," kata Satrio.

Satrio menambahkan, seluruh satuan pendidikan baik PAUD, SD, SMP maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk tidak mengharuskan adanya sumbangan atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari siswa dan orang tua/wali.

"Dan juga kita meminta kepada sekolah untuk tidak mengharuskan ada sumbangan atau kenanga-kenangan dari wali murid yang lulus tahun ini, kita juga menindaklanjuti aturan Inpres No 1 terkait efisiensi dan juga situasi kondisi saat ini akan kebih baik kalau tidak ada kegiatan-kegiatan yang seperti itu," tegas Satrio. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: