Mengaku Dibegal, Warga Limbasari Ternyata Habiskan Uang Mertua untuk Judi Online
Pelaku Ketika dihadirkan Polisi dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Benny Wijaya (33), warga Desa Limbasari RT 2 RW 5, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga nekat membuat laporan palsu ke Polisi, bahwa dirinya menjadi korban begal. Namun, ternyata laporan tersebut, hanya karangannya sendiri untuk menutupi ulahnya menggunakan uang milik mertuanya, untuk judi online.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu, 15 Februari 2025 sore.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, sebelumnya pihaknya mengetahui informasi tentang peristiwa begal yang videonya beredar di media sosial. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui bahewa hal tersebut hanya berita bohong.
"Kami sudah mengambil langkah - langkah secara cepat. Yakni, melakukan penyisiran dan penyelidikan serta penggalian informasi dari jejak digital. Hasil pendalaman dari penyidik Satreskrim hingga sore ini, kami menyimpulkan peristiwa tersebut tidak benar adanya," katanya.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Puluhan Iklan Judi Online Dihapus Dinkominfo
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
Dia menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah mempersiakan scenario bahwa dirinya menjadi korban pembegalan. Dia membeli spray penghilang rasa sakit agar Ketika melukai dirinya tidak merasakan sakit.
Pelaku melukai dirinya menggunakan cutter dan batu, agar dirinya terlihat seolah-olah baru menjadi korban pembegalan. Namun, ternyata spray penghilang rasa sakitnya tidak bertahan lama. Sehingga, di petrgi ke rumah warga, hingga akhirnya video yang diambil warga Ketika dirinya beristirahat di rumah warga tersebut viral.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polisi, dimana pelaku mengaku menjadi korban pembegalan. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut diketahui dia mengaku menjadi korban pembegalan karena menggunakan uang milik mertuanya, yang dihabiskan untuk judi online.
Dia menjelaskan, karena pelaku mengakui perbuatannya membuat laporan paslu, setelah sudah ada ksepakatan dengan keluarga dan pihak terkait, pelaku hanya diberikan sanksi pembinaan.
BACA JUGA:Terlibat Perjudian Dadu, Enam Orang di Banjarnegara Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Handphone Anggota Polres Purbalingga Dicek Propam
Ketika dikonfirmasi Benny mengakui, bahwa dirinya membuat scenario menjadi korban pembegalan. Karena bingung menggati uang mertuanya, yang digunakan untuk judi onlie.
Dia mengaku, mendapatkan uang titipan dari mertuanya Rp 2,7 juta, yang seharusnya digunakan untuk membeli mesin perontok padi. Namun uang tersebut, habis karena dipakai untuk deposit judi online selama tiga hari berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


