Banner v.2
Banner v.1

Tangkap Warga Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti 21.144 Butir Obat Terlarang

Tangkap Warga Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti 21.144 Butir Obat Terlarang

Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 12 Februari 2025.-Aditya/Radarmas-

Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait