Banner v.2
Banner v.1

Tangkap Warga Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti 21.144 Butir Obat Terlarang

Tangkap Warga Aceh, Polisi Amankan Barang Bukti 21.144 Butir Obat Terlarang

Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 12 Februari 2025.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali menangkap warga Aceh, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kabupaten Purbalingga. Kali ini, Polisi menangkap MR (19), Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Pria dengan Pendidikan terakhir SMP ini, ditangkap bersama dengan barang bukti obat daftar G atau obat terlarang, dengan jumlah 21.144 Butir.

Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Ichwan Ma'ruf mengatakan, pelaku ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan khasiat dan keamanan. "Atau menjual atau mengedarkan obat-obatan daftar G," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 12 Februari 2025.

Pelaku ditangkap di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

BACA JUGA:Penjual Obat Terlarang Jaringan Aceh Diamankan Warga Karangreja

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Terlarang

Dijelaskan, dari tangan tersangka diamankan 198 emplek obat terbungkus alumunium foil silver diduga obat jenis Tramadol. "Satu emplek beriisi sepuluh butir dengan Jumlah Total 1.980 butir," jelasnya.

Ditambah, 19 pot isi 1.000 butir bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl tablet 2 miligram warna kuning, dengan Jumlah Total 19 ribu butir. Delapan emplek isi sepuluh butir obat bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 miligram terbungkus alumuniumfoil dengan jumlah total 80 butir. Serta, sebanyak 28 bungkus paket isi tiga butir polosan dengan jumlah total 84 butir. 

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 16.30 WWIB, anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga mendapatkan informasi dari anggota Polsek Purbalingga yang telah mengamankan seorang laki-laki.

Dia diduga telah menyimpan atau menguasai untuk dijual berupa obat-obatan berbahaya gol daftar G. Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas Saresnarkoba mendatangi Mako Polsek Purbalingga.

BACA JUGA:6.059 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Purbalingga

BACA JUGA:Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satresnatkoba Ringkus Penjual Obat Terlarang

Di loksi sudah ada terduga pelaku yang diketahui berinisial MR. Dari tangan MR Polisi menemukan puluha ribu butir obat terlarang tersebut.

Tersangka mengaku, mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait